Penulis: SAD
BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Tuduhan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diajukan tim hukum pasangan calon (Paslon) H. Sukirman – Bong Ming-ming (Bersanding) terhadap pasangan terpilih Markus – Yus Derahman (Maknyus) dinyatakan gugur.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat mengonfirmasi bahwa empat poin laporan tersebut tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut di tingkat penyidikan Gakkumdu.
Ketua Bawaslu Bangka Barat, Deni Ferdian, menjelaskan keputusan tersebut dalam wawancara dengan Babelupdate.com, Senin (9/12/2024).
“Ada empat materi laporan yang diajukan oleh tim hukum Paslon Bersanding. Setelah kami telaah, semuanya tidak dapat diregistrasi di tingkat penyidikan Gakkumdu karena tidak memenuhi syarat atau dinyatakan gugur,” ujar Deni.
Deni mengungkapkan bahwa Bawaslu telah memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiil laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelapor diberikan waktu maksimal dua hari setelah menerima surat pemberitahuan untuk melengkapi dokumen yang diminta. Namun, batas waktu tersebut tidak dipenuhi.












