Penulis: DEI
BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Tim Gabungan Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Opsnal Polres Bangka berhasil menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah toko di Desa Balun Ijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Ketiga pelaku yang diringkus adalah AP (19) dan DMA (21), warga Desa Kace, Kabupaten Bangka, serta VW (25), warga Desa Simpang Perlang, Kabupaten Bangka Tengah.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Kace, Kabupaten Bangka.
“Ketiga pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan pencurian dengan kekerasan di salah satu toko. Berbekal rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi, dan Tim langsung melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap mereka,” ujar Fauzan, Jumat (13/12/2024).
Menurut Kombes Fauzan, aksi perampokan ini dilakukan dengan modus mengancam korban menggunakan senjata tajam. Ketiga pelaku masuk ke toko dengan membawa dua sepeda motor.
Setelah berada di dalam toko, salah satu pelaku menunjukkan senjata tajam yang disimpan di dalam tas kepada penjaga toko.
“Korban merasa takut dan terancam. Salah satu pelaku kemudian mengambil uang tunai di bawah meja kasir, memasukkannya ke dalam tas, sementara pelaku lainnya mengambil satu karung pakan ayam jenis jagung, serta tiga bungkus rokok,” jelas Fauzan.