BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Seorang residivis berinisial MI (26) kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung pada Sabtu (14/9/2024) sore.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah MI diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan Kelurahan Gabek, Pangkalpinang.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, MI ditangkap di rumah kontrakannya yang terletak di Gang Lumba-Lumba, Kelurahan Gabek 1.
“Benar, pelaku MI kembali ditangkap setelah melakukan pencurian handphone dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah di sebuah kontrakan,” ungkap Jojo dalam keterangan pers. Minggu, 15 September 2024.
Jojo menjelaskan bahwa MI ditangkap tanpa perlawanan.