NASIONAL, BERITA BAIK — Komisi II DPR RI, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), telah menyetujui pelaksanaan Pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan diulang pada bulan September 2025.
Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif, mengingat pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 mungkin hanya akan menghasilkan satu pasangan calon yang tidak memenuhi syarat lebih dari 50 persen suara, atau bahkan dimenangkan oleh kotak kosong.
KPU memproyeksikan setidaknya terdapat 37 pasangan calon (paslon) yang akan bersaing melawan kotak kosong.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan bahwa KPU hanya memiliki waktu sembilan bulan untuk mempersiapkan tahapan pemilu.
“Waktu sembilan bulan itu sangat cepat. Jika ada sengketa terkait Pilkada di Mahkamah Konstitusi, kemungkinan besar akan terjadi di akhir Maret. Meskipun Pilkada diadakan pada bulan November, jika terdapat banyak sengketa, waktu persiapannya akan terbatas,” jelas Doli, dilansir dari DPR. Kamis, 26 September 2024.