Bangka BelitungDaerahPangkalpinang

TOK! DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sahkan Raperda RTRW 2024-2044

15
×

TOK! DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sahkan Raperda RTRW 2024-2044

Sebarkan artikel ini
DPRD Babel gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda RTRW, di gedung DPRD Babel, Kamis (19/9/2024).
DPRD Babel gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Raperda RTRW, di gedung DPRD Babel, Kamis (19/9/2024). Foto: Beritabaik/WA

BANGKA BELITUNG, BERITA BAIK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044. Rapat ini berlangsung di ruang rapat DPRD Babel pada Kamis, 19 September 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, serta dihadiri oleh Pj Gubernur Babel Sugito, Wakil Ketua DPRD Babel, anggota DPRD, unsur Forkompimda, dan tamu undangan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, DPRD Babel secara resmi menyetujui Ranperda RTRW 2024-2044 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Alhamdulillah, seluruh fraksi di DPRD Babel menyatakan setuju untuk menjadikan Ranperda ini sebagai Perda dengan berbagai saran, catatan, dan masukan,” ungkap Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, kepada media.

Ranperda RTRW ini pertama kali disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada rapat paripurna tanggal 25 September 2023.

Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, kajian mendalam, serta penyempurnaan dalam rapat panitia khusus bersama mitra terkait, Ranperda tersebut akhirnya dapat disahkan.

Acuan Pembangunan 20 Tahun ke Depan

RTRW 2024-2044 ini menjadi pedoman utama dalam pembangunan wilayah Bangka Belitung untuk 20 tahun mendatang.

Pemutakhiran RTRW akan dilakukan setiap lima tahun sekali atau lebih cepat apabila terdapat perubahan lingkungan strategis, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 Pasal 32 Ayat 1.

“RTRW ini menyatukan dua Perda, yakni RZWP3K dan RTRW. RZWP3K mengatur pulau-pulau terpencil dan zona laut, sedangkan RTRW mengatur wilayah daratan,” jelas Herman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *